Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan provinsi dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.[1] Pemerintahan Aceh setingkat dengan pemerintahan provinsi lainnya di Indonesia dan merupakan kelanjutan dari Pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Pemerintahan Provinsi Aceh. Pemerintahan Aceh dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh, dalam hal ini Gubernur Aceh sebagai lembaga eksekutif, dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sebagai lembaga legislatif.
Pemerintahan Aceh dibentuk berdasarkan Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa. Perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia menempatkan Aceh sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa dan memiliki kewenangan khusus, terkait dengan karakter khas sejarah perjuangan masyarakat Aceh yang memiliki ketahanan dan daya juang tinggi.
Ketahanan dan daya juang tinggi tersebut bersumber dari pandangan hidup yang berlandaskan syari’at Islam yang melahirkan budaya Islam yang kuat, sehingga Aceh menjadi salah satu daerah modal bagi perjuangan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kehidupan demikian, menghendaki adanya implementasi formal penegakan syari’at Islam. Penegakan syari’at Islam dilakukan dengan asas personalitas ke-Islaman terhadap setiap orang yang berada di Aceh tanpa membedakan kewarganegaraan, kedudukan, dan status dalam wilayah sesuai dengan batas-batas daerah Provinsi Aceh.
Pengakuan Negara atas keistimewaan dan kekhususan daerah Aceh terakhir diberikan melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (LN 2006 No 62, TLN 4633). UU Pemerintahan Aceh ini tidak terlepas dari Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005 dan merupakan suatu bentuk rekonsiliasi secara bermartabat menuju pembangunan sosial, ekonomi, serta politik di Aceh secara berkelanjutan.
UU 11/2006, yang berisi 273 pasal, merupakan Undang-undang Pemerintahan Daerah bagi Aceh secara khusus. Materi UU ini, selain itu materi kekhususan dan keistimewaan Aceh yang menjadi kerangka utama dari UU 11/2006, sebagian besar hampir sama dengan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu Aceh tidak tergantung lagi pada UU Pemerintahan Daerah (sepanjang hal-hal yang telah diatur menurut UU Pemerintahan Aceh). Karena begitu banyak materi mengenai pemerintahan Aceh maka artikel ini hanya memuat sebagiannya saja. Untuk materi lengkap bisa dilihat di dalam UU 11/2006.
Yogi Wanda Putra, atlet taekwondo andalan asal Sabang berhasil terpilih sebagai salah satu pesert...
Yogi Wanda Putra, atlet taekwondo andalan asal Sabang berhasil terpilih sebagai salah satu peserta yang akan mengikuti seleksi nasional Sea Games XXXII di Kamboja tahun 2023 mendatang.
Keikutsertaan Yogi ikut seleksi nasional ini diungkapkan Ketua Harian Pengurus Taekwondo Kota Sabang,
Ahmad Harmadi, saat melakukan audiensi dengan Pj Wali Kota Sabang, Reza Fahlevi, Senin (12/12/2022).
Selain Yogi Wanda Putra, atlet taekwondo Aceh yang mengikuti seleksi seleksi nasional Sea Games XXXII di Kamboja adalah, Rama Meidito Rifki, asal Pidie.
Pj Wali Kota Sabang, Reza Fahlevi yang menerima audiensi memberikan apresiasi yang tinggi dengan terpilihnya warganya yang diharapkan dapat bertanding pada Sea Games XXXII di Kamboja tahun 2023 mendatang.
Ucapan selamat dan apresiasi juga disampaikan atas pretasi Yogi Wanda Putra yang berhasil meraih medali emas pada event Pekan Olahraga Aceh (PORA) XIV tahun 2022 yang digelar di Kabupaten Pidie, Aceh.
”Selamat atas prestasi yang telah dicapai, dan saya harap Yogi terus semangat mengasah kemampuan fisik dan memperkuat mental agar mampu bersaing di tingkat nasional bahkan internasional,” tukas Reza.
Reza Fahlevi juga mengingatkan agar selalu menjaga dan menerapkan ilmu, serta pengalaman yang sudah didapat sebagai sarana menempa dan memotivasi diri agar lebih giat dalam menggapai cita-cita.
Yogi salah satu atlet putra kebanggaan Kota Sabang setelah mendapat panggilan dari Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) untuk mengikuti seleksi nasional Sea Games XXXII di Kamboja tahun 2023 mendatang.
Sebelumnya atlet taekwondo andalan Sabang ini juga menorehkan prestasi gemilang lainnya yakni, memperoleh emas di Open Tournament Taekwondo Dandim Cup I 2014, Open Tournament Taekwondo Dandim Cup II 2015 (PERAK), Open Tournament Taekwondo Dandim Cup III 2016 (emas), Open Tournament Taekwondo Piala Pemerintah Aceh 2019 (perak), Open Taekwondo UKM Olahraga Fakultas Hukum USK Piala Dekan FH USK 2019 (perak), Open Taekwondo Unsyiah Cup 2019 (emas), Pekan Olahraga Pelajar Daerah 2022 Aceh Barat (emas), Kejuaraan Nasional Wilayah I Aceh 2022 (emas), dan teranyar Pekan Olahraga Aceh 2022 Pidie (EMAS).
Pada kesempatan ini Ketua Harian Pengurus Taekwondo Kota Sabang turut didampingi Sekretaris Pengurus Taekwondo Kota Sabang, Andi Siswanda dan Pelatih Taekwondo Kota Sabang, Fachrizal Ambia. (04)
Sukses mempertahankan status Opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (B...
Sukses mempertahankan status Opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selama tujuh tahun berturut-turut, Pemerintah Aceh menerima Penghargaan dari Kementerian Keuangan RI.
Prosesi penyerahan penghargaan dilakukan di sela-sela acara Penyerahan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2023, di Anjong Mon Mata Komplek Meuligoe Gubernur Aceh, Jum’at (16/12/2022) sore.
Penghargaan diserahkan oleh Plt Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Aceh Ismet Saputra atas nama Menteri Keuangan RI, kepada Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki yang turut didampingi oleh Wakil Ketua DPRA Dalimi dan Sekretaris Daerah Aceh Bustami Hamzah.
Sementara itu, dalam sambutannya usai penyerahan penghargaan, Pj Gubernur Aceh mengajak seluruh Bupati dan Wali Kota se-Aceh, bekerja lebih baik lagi dan tidak lalai dan puas dengan prestasi yang telah dicapai saat ini. “Kondisi saat ini, kita semua sudah berada di posisi Maghrib, sebentar lagi Isya dan selanjutnya kita semua akan terlelap, meninggal. Di Aceh, saya tidak mengejar karier, niat saya hanya menjalankan tugas, mengabdi. Saya hanya ingin Aceh ini maju dan berkembang. Jadi, mari kita introspeksi bersama, apakah dengan WTP yang sudah berturut-turut itu cukup? Atau kita harus terus bekerja lebih baik lagi,” kata Gubernur.
“Niat saya tidak muluk-muluk. Saya hanya berharap, mudah-mudahan pengabdian saya di Aceh ini menjadi ibadah bagi saya. Mari, terus jalin komunikasi intens antar sesama Pemda. Tantangan di tahun 2024 cukup berat, Aceh harus mampu menyukseskan PON dan Pemilu. Sementara inflasi juga harus kita tekan,” kata Achmad Marzuki.
“Mari bangun kerjasama, hilangkan sekat. Selagi kita diberi amanah, mari kita bekerja sebaik-baiknya demi kesejahteraan masyarakat. Insya Allah, dengan kebersamaan kita akan mampu mewujudkan Aceh yang maju dan sejahtera seperti dahulu kala,” imbuh Pj Gubernur.
Pada kegiatan tersebut, Pj Gubernur bersama Plt Kakanwil DJPb, Wakil Ketua DPRA dan Sekda Aceh juga menyerahkan Penghargaan kepada Kabupaten/Kota yang berhasil mempertahankan Opini WTP 10 kali dan 5 kali berturut-turut. (Ngah)
Simulasi laporan tanggal 19 november disable location rule engine 2